Perusahaan Asing Harus Perhatikan Kesejahteraan

JAKARTA - Perusahaan asing yang bercokol di Tanah Air sejatinya harus mampu berkontribusi besar terhadap pembangunan nasional, serta wajib memerhatikan kesejahteraan para buruh maupun karyawannya.

Sejak bercokol di Indonesia pada 2005 silam, perusahaan rokok raksasa asal negeri Paman Sam, Philip Morris hanya menginvestasikan duitnya di industri rokok nasional sebesar USD400 juta. Atau sekira Rp550 miliar per tahun.
Indonesia for Global Justice (IJG) menilai, pembagian deviden oleh PT HM Sampoerna hanya menguntungkan PT Phillip Morris Indonesia, selaku pemegang saham terbesar di HM Sampoerna Tbk.

"Jika memang berkomitmen dalam pembangunan ekonomi Indonesia, perusahaan asing harus melakukan reinvestasi. Sementara sekarang ini lalu lintas transfer keuntungan perusahaan asing sangat bebas," ujar Salamudin, Senin (19/5/2014).

Menurutnya, perusahaan asing jangan seenaknya melakukan transfer setiap ada keuntungan. Padahal, jika tidak diatur, ujung-ujungnya bisa membuat capital outflow sehingga bisa menjadi defisit.

"Jangan lupa, uang dari hasil keuntungan itu bersumber dari ekonomi Indonesia sehingga tidak bisa lari semuanya,harus ada reinvestasi pada sektor lain yang menyerap tenaga kerja membangun industri," tegasnya.

Salamudin menambahkan, pemerintah harus segera membuat regulasi bahwa perusahaan yang dapat keuntungan besar melakukan reinvestasi karena jika tidak diatur bisa terjadi capital outflow.

"Perusahaan asing juga harus komitmen memperbaiki upah buruh, harga pembelian tembakau di tingkat petani, juga menghentikan praktik alih daya. Itu hal normatif dan mendesak, sesuatu yang tidak diatur norma, harus dijalankan oleh perusahaan yang untung besar," pungkasnya.

Yang menjadi ironi, di tengah pendapatan deviden yang sedemikian besar, Philip Morris justru menutup dua pabriknya di Jember dan Lumajang yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) dan mem-PHK 4.900 buruhnya.
(put)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Tanda Anda Kelelahan Kerja

Arti Sebuah Kemerdeka an Bagi Buruh

5 Cara Untuk Lebih Dihargai