Perlukah Pembentukan Bipartit?
Pertanyaan
1. Apakah pembentukan Bipartit masih diperlukan meskipun sudah ada Serikat Pekerja? 2. Hal-hal yang didiskusikan dengan pihak SP biasanya di perusahaan kami sangat luas tidak hanya masalah hak dan kewajiban. 3. Jika masih tetap diperlukan, apakah tidak menyalahi jika anggota bipartit juga merangkap anggota SP?
SuratmanJawaban
Oleh : Bambang Supriyanto
Jawaban:
1. Perlu diluruskan dulu tentang istilah “bipartit”. Sudah diketahui bahwa “bipartit” artinya dua pihak, dalam hal ini adalah pengusaha dan pekerja. Dalam konteks hubungan kerja, kata bipartit dipakai/ digunakan dalam dua pengertian: bipartit sebagai lembaga/badan yang dibentuk oleh pengusaha, merupakan gabungan antara wakil-wakil pengusaha dan wakil-wakil pekerja. Lembaga ini disebut Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit).
Tujuan LKS Bipartit adalah untuk terciptanya hubungan kerja yang harmonis di tempat kerja. Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003, Pasal 106, perusahaan mempekerjakan 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit.
Aturan pelaksanaan LKS Bipartit dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.32/MEN/XII/2008 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit. LKS Bipartit tidak untuk menyelesaikan sengketa, dalam LKS tidak untuk melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan. Kegiatan LKS Bipartit dalam pertemuan periodik yang dilaksanakan adalah merupakan media komunikasi, diskusi, sharing informasi dll. Jadi pembentukan LKS Bipartit
wajib dilaksanakan oleh pengusaha.
2. Dalam LKS Bipartit, perwakilan pekerja yang duduk dalam lembaga tersebut dapat anggota SP dan Non SP. Tentang tata cara pembentukan perwakilan di LKS Bipartit dapat dipelajari dari Peraturan Menteri tersebut.
3. Kata “bipartit” lain digunakan dalam perundingan antara pengusaha dengan pekerja. Perundingan bipartit merupakan pertemuan antara pengusaha dengan pekerja untuk penyelesaian sengketa/perselisihan. Hasil perundingan sebagaimana diketahui menghasilkan dua hal: kesepakatan atau ketidaksepakatan. Misalnya, pengusaha akan memPHK pekerja, dan pekerja menolak PHK. Maka tahap pertama sekali yang harus dilakukan, sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melakukan “Perundingan Bipartit”.
4. Kesimpulan: Lembaga Kerja Sama Bipartit, wajib ada sesuai ketentuan tersebut di atas (diatur dalam UU No 13 tahun 2003). LKS Bipartit bukan untuk berunding menyelesaikan sengketa. Perundingan Bipartit, adalah perundingan dua pihak untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi (diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 2004).
Komentar
Posting Komentar