Sektor Informal Belum Tersentuh BPJS Ketenagakerjaan
Karawang, Pikiran-rakyat.com -
KARAWANG, (PRLM).- Peserta Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari sektor informal masih minim. Para pelaku usaha umumnya tidak mengetahui sanksi hukum bila mereka tak mendaftarkan pekerjanya dalam program tersebut.
"Para pelaku usaha memiliki alasan yang beragam. Seperti jumlah pekerja yang sedikit, pekerja tidak tetap, hingga gaji yang minim," kata Lili Setiadi Kepala BPJS Ketenagakerjaa Kabupaten Karawang yang ditemui di Kantornya Jln. Tuparev Cinangoh Karawang, Senin, (28/4/2014).
Sejak diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan mendaftar dari sektor informal di bawah seribu orang, padahal jumlah pelaku pekerja informal di Kabupaten Karawang lebih dari satu juta jiwa.
Lili menyebutkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dari sektor informal hanya sekitar satu persen. Namun demikian jumlah tersebut akan mengalami peningkatan bila pemerintah pusat segera menerapkan kebijakan baru.
"Untuk kedepannya masyarakat yang akan mengurus SIM, pengajuan kredit rumah, kendaraan, pengurusan visa/parport akan dimintai data mengenai keikutsertaanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bila tidak bisa menunjukan keduanya pengajuan pemohon tidak akan di proses," ujarnya.
Berbeda dengan pekerja di sektor formal, jumlah pemohon program BPJS ketenagakerjaan terus bertambah seiring bertambahnya jumlah perusahaan. Dari sekitar 2.500 perusahaan di Kabupaten Karawang, peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2013 berjumlah 253.000 orang. Pihaknya menargetkan pada 2014 jumlah peserta BPJS bertambah menjadi 270.000 orang.
Menurut Lili tanpa melakukan sosialisasi para pelaku usaha di sektor formal dipastikan mengurus program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dikarenakan para pengusahan formal di Kabupaten Karawang adalah investor asing yang bergerak di bidang industri.
Sementara itu Tafieldi Nevawan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karawang menyambut baik sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja program tersebut tak bisa diterapkan bagi seluruh pekerja notaris. Menurutnya jumlah pekerja di kantor notaris hanya berkisar 5-6 orang. Mereka umumnya mendapatkan gaji di bawah UMR Kabupaten Karawang.
"Alasanya karyawan notaris kebanyakan pekerja paruh waktu, banyak diantara mereka juga merupakan mahasiswa yang sedang magang, sehingga pekerjanya sering berganti-ganti," kata Tafieldi.
Namun bagi mereka yang bekerja lebih dari 3 tahun, para notaris diminta untuk mengurus proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan untuk gaji pun harus disesuaikan dengan UMR Kabupaten Karawang, termasuk tunjangan maupun upah tambahan lainnya.
Sumber ; http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Komentar
Posting Komentar