LKS Bipartit Lahirkan Ketenangan & Hindari PHK
“Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa, ” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, Selasa (15/4).
Usai memberikan arahan kepada 325 pegawai Kemnakertrans yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis dan fungsional untuk meningkatkan kinerja di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, Muhaimin juga mengatakan LKS Bipartit juga melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK.
Dalam hubungan kerja, lanjutnya, terjadinya perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan hubungan industrial adalah sesuatu yang wajar. Yang terpenting adalah terbukanya ruang komunikasi dan dialog secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.
“Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan,” kata Muhaimin.
Sepanjang 2013, pihak Kemnakertrans telah menangani 2.861 kasus- kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dari seluruh Indonesia. Dari jumlah 2.861 Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, sebanyak 2.468 telah terselesaikan.
Sedangkan sisanya sebanyak 393 kasus masih dalam proses penyelesaian di awal tahun 2014 ini. Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti.
Penyebab lainnya seperti adalah kenaikan upah, insentif/kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah. (tri/yo)
Komentar
Posting Komentar