Pemerintah Hendaknya Selamatkan Buruh dari PHK

JAKARTA (Pos Kota) -  Sekretais PSP SPN PT. Newmont Nusatenggara, M. Salamuddin Yusuf meminta pemerintah untuk mengambil langkah sebagai upaya penyelematan terhadap masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh yang terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebab, hilangnya mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok dianggap akan mempengaruhi, baik secara langsung atau tidak, terhadap perekonomian di Nusa Tenggara Barat (NTB)
“Mengingat keberadaan PTNNT yang sudah lama beroperasi serta telah banyak memberikan kontribusi positif kepada pemerintah, masyarakat, pekerja/buruh maka selayaknya mendapatkan perhatian secara khusus dari Pemerintah untuk mencari solusi/jalan yang dapat diambil untuk kebaikan bersama,” kata Salamuddin di Jakarta, Senin (19/5).
Menurut Salamuddin, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) merupakan perusahaan yang beroperasi di tambang tembaga-emas Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat-Propinsi Nusa Tenggara Barat.
PTNNT saat ini bukanlah PMA lagi karena 44% saham PTNNT saat ini sudah dimiliki pihak Indonesia (Nasional).
Jika proses divestasi saham 2010 sebesar 7% yang diperebutkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak berlarut-larut, maka saat ini saham pihak Nasional Indonesia akan menjadi mayoritas (51%) dibanding pihak asing (Nusa Tenggara Partnership) sebesar 49%.
“Lebih dari 9.000 orang bekerja di tambang Batu Hijau, Sumbawa.  PTNNT sendiri memiliki pekerja lebih dari 3.800 orang dengan komposisi pekerja asal NTB mencapai hampir 70%,” pungkasnya.
Disebutkan Salamuddin, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengharuskan semua perusahaan tambang melakukan pemurnian di dalam negeri.
Baru tiga tahun setelahnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian mineral, sebagai turunan UU tersebut.
PTNNT terkena dampak berupa larangan ekspor produk konsentrat karena dianggap tidak memenuhi PerMen ESDM No 7 tahun 2012 tersebut dimana tembaga harus dimurnikan hingga 99,9%.
Pada awal 2014, melalui PP No 1 tahun 2014, PTNNT diberikan dispensasi untuk ekspor karena telah melakukan pengolahan terhadap hasil tambang (ore) diatas 15%. Namun dispensasi ini ternyata sengaja dipasung dengan keluarnya tarif Bea Keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 dimana besarnya bea keluar meningkat mulai 25% di tahun 2014 hingga 60% di tahun 2016.
Aturan yang memberatkan ini sengaja dikeluarkan hanya untuk memaksa PTNNT membuat smelter. PTNNT sendiri kesulitan untuk membangun smelter karena berdasarkan kajian ekonomi dari tim peneliti independen, membangun smelter tidak memenuhi kelayakan ekonomi jangka panjang bagi PTNNT.
“Dampak dari diberlakukannya kebijakan diatas, maka yang menjadi korban adalah para pekerja atau buruh beserta keluarganya. PTNNT berencana melakukan efisiensi dengan jalan merumahkan pekerja/buruh sebanyak 80% mulai 1 Juni 2014, dan selanjutnya akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja,” katanya.
Lebih lanjut, Salamuddin mengingatkan bahwa keberadaan PTNNT yang sudah lama beroperasi serta telah banyak memberikan kontribusi positif kepada pemerintah, masyarakat, pekerja/buruh maka selayaknya mendapatkan perhatian secara khusus dari Pemerintah untuk mencari solusi/jalan yang dapat diambil untuk kebaikan bersama.
Status operasi tambang Batu Hijau merupakan kesepakatan kontrak karya antara Pemerintah RI dengan PT Newmont Nusa Tenggara.
“Oleh karena itu, jika terjadi PHK terhadap pekerja/buruh PTNNT, maka pemerintah harus bertanggung jawab terhadap nasib lebih dari 9,000 pekerja/buruh di Batu Hijau,” tutup Salamuddin. (rizal/d)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Tanda Anda Kelelahan Kerja

Arti Sebuah Kemerdeka an Bagi Buruh

Nintendo Akan Kembangkan Monitor Tidur