Tata Cara Pembentukan & Keanggotaan LKS Bipartit
Hubungan Industrial Kemenakertrans RI Angkatan 63 Tahun
2012), tapi ada satu bahasan yang menarik. Lembaga Kerjasama Bipartit. Bagi saya, menarik mendengarkan penjelasan dari Ibu Dra.
Haiyani Rumondang, MA,(Direktur Kelembagaan dan permasyarakatan Hubungan
Industrial, Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI), yakni mengenai bagaimana
hubungan industrial di Indonesia dikenal dan dipahami.
Meskipun penjelasannya
masih berada pada ranah permukaan (sebagai pembuka dalam pendidikan dan latihan
Mediator Hubungan Industrial Kemenakertrans RI Angkatan 63 Tahun 2012), tapi
ada satu bahasan yang menarik. Lembaga Kerjasama Bipartit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan
Keanggotaan LKS Bipartit, beberapa hal pengaturan diperbaharui. Konsepsi
tentang salah satu lembaga / sarana hubungan industrial ini, disinggung oleh
Ibu Haiyani, bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
Dasar hukumnya telah jelas, yakni dengan adanya
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Permenakertrans
RI No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan
Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Dijelaskan bahwa tujuan dari dibentuknya Lembaga Kerjasama
Bipartit adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan di perusahaan. Sejalan dengan hal tersebut, maka fungsi yang
mengikutinya adalah Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai forum komunikasi dan
konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau
wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk
kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk
kesejahteraan pekerja/buruh. Adapun dalam menjalankan tujuan dan fungsi
tersebut, maka Lembaga Kerja Bipartit memiliki tugas:
melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi
pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial
di perusahaan.
menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada
pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka
penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
Tata cara pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit:
Pengusaha dan wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau
wakil pekerja/buruh dapat mengadakan
musyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS Bipartit di
perusahaan. Anggota LKS Bipartit di atas mennyepakati dan menetapkan susunan
pengurus LKS Bipartit. Pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam Berita Acara
yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil SP/SB atau wakil pekerja/buruh.
Setelah hal tersebut dilakukan, supaya dapat disahkan
sebagai lembaga/sarana hubungan industrial, maka perlu dilakukan pemberitahuan
pembentukan LKS Bipartit kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan dengan cara :
LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk
dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan.
Pengurus LKS Bipartit menyampaikan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung
dengan melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus, dan alamat
perusahaan.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
pemberitahuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
memberikan bukti penerimaan pemberitahuan.
Pemberitahuan pembentukan LKS Bipartit sebagaimana termuat
di atas, tidak dikenakan biaya apapun.
Kepengurusan dan Tata Kerja LKS Bipartit:
Yakni terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh,
serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya sesuai
kebutuhan dan sekurang-kurangnya terdiri dari 6 (enam) orang. Adapun susunan
pengurus LKS Bipartit sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua,
sekretaris, dan anggota. Sedangkan jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat
secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh.
Tata kerjanya sendiri, yakni dengan LKS Bipartit mengadakan
pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau setiap kali
dipandang perlu. Materi pertemuannya dapat berasal dari unsur pengusaha, unsur
pekerja/buruh, atau dari pengurus LKS Bipartit (pada prinsipnya materi berupa
hal-hal yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan di perusahaan yang
bersangkutan). LKS Bipartit juga menetapkan agenda pertemuan secara periodik.
Pada dasarnya hubungan LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan
bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.
Pembinaan Pemerintah dapat melakukan pembinaan terhadap LKS Bipartit,
yakni pembinaan LKS Bipartit dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Adapun di dalam melakukan pembinaan
sebagaimana dimaksud, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh.
Pembinaan sebagaimana dimaksud meliputi : sosialisasi kepada pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh atau pekerja/buruh dalam rangka pembentukan LKS Bipartit; memberikan bimbingan dalam rangka pembentukan dan
pengembangan LKS Bipartit.
Komentar
Posting Komentar