Tata Cara Pembentukan & Keanggotaan LKS Bipartit


Oleh ; Setyo Pamungkas


Hubungan Industrial Kemenakertrans RI Angkatan 63 Tahun 2012), tapi ada satu bahasan yang menarik. Lembaga Kerjasama Bipartit. Bagi saya, menarik mendengarkan penjelasan dari Ibu Dra. Haiyani Rumondang, MA,(Direktur Kelembagaan dan permasyarakatan Hubungan Industrial, Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI), yakni mengenai bagaimana hubungan industrial di Indonesia dikenal dan dipahami.

Meskipun penjelasannya masih berada pada ranah permukaan (sebagai pembuka dalam pendidikan dan latihan Mediator Hubungan Industrial Kemenakertrans RI Angkatan 63 Tahun 2012), tapi ada satu bahasan yang menarik. Lembaga Kerjasama Bipartit. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit, beberapa hal pengaturan diperbaharui. Konsepsi tentang salah satu lembaga / sarana hubungan industrial ini, disinggung oleh Ibu Haiyani, bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
Dasar hukumnya telah jelas, yakni dengan adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Permenakertrans RI No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.

Dijelaskan bahwa tujuan dari dibentuknya Lembaga Kerjasama Bipartit adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan. Sejalan dengan hal tersebut, maka fungsi yang mengikutinya adalah Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/buruh. Adapun dalam menjalankan tujuan dan fungsi tersebut, maka Lembaga Kerja Bipartit memiliki tugas:
melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan.
menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.

Tata cara pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit:

Pengusaha dan wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dapat  mengadakan musyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan. Anggota LKS Bipartit di atas mennyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit. Pembentukan dan susunan pengurus  LKS Bipartit dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil SP/SB atau wakil pekerja/buruh.
Setelah hal tersebut dilakukan, supaya dapat disahkan sebagai lembaga/sarana hubungan industrial, maka perlu dilakukan pemberitahuan pembentukan LKS Bipartit kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 

Hal ini dilakukan dengan cara :
LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan.
Pengurus LKS Bipartit menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus, dan alamat perusahaan.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan.
Pemberitahuan pembentukan LKS Bipartit sebagaimana termuat di atas, tidak dikenakan biaya apapun.

Kepengurusan dan Tata Kerja LKS Bipartit:

Yakni terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan sekurang-kurangnya terdiri dari 6 (enam) orang. Adapun susunan pengurus LKS Bipartit sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Sedangkan jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh.

Tata kerjanya sendiri, yakni dengan LKS Bipartit mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu. Materi pertemuannya dapat berasal dari unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh, atau dari pengurus LKS Bipartit (pada prinsipnya materi berupa hal-hal yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan di perusahaan yang bersangkutan). LKS Bipartit juga menetapkan agenda pertemuan secara periodik. Pada dasarnya hubungan LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.

Pembinaan Pemerintah dapat melakukan pembinaan terhadap LKS Bipartit, yakni pembinaan LKS Bipartit dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Adapun di dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. 

Pembinaan sebagaimana dimaksud meliputi : sosialisasi kepada pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh dalam rangka pembentukan LKS Bipartit; memberikan bimbingan dalam rangka pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Tanda Anda Kelelahan Kerja

Arti Sebuah Kemerdeka an Bagi Buruh

Nintendo Akan Kembangkan Monitor Tidur