Upah Buruh Berkeluarga Ditetapkan Lewat Perundingan Bipartit

JAKARTA (Pos Kota) – Penentuan upah bagi buruh berkeluarga, sebaiknya disepakati melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja ditingkat perusahaan masing-masing.
Selanjutnya, perundingan dalam penetapan upah secara bipartit tersebut dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
“Penetapan upah minimum merupakan social safety net (jaring pengaman) yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan, “kata Menkertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin ( 18/11).
Menurutnya, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.
Muhaimin mengatakan setelah penetapan upah minimum provinsi 2014, maka pemerintah mendorong terjadinya perundingan bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen mengenai besaran upah di perusahaan masing-masing.
Selama ini, lanjutnya, pemerintah berupaya mengakomodasi tuntutan kenaikan upah dari pekerja/buruh, namun pemerintah juga mempertimbangkan dunia usaha/industri nasional agar bisa terus berkembang dan di sisi lain pekerja/buruh bisa sejahtera dan menghindarkan adanya PHK.
“Melalui inpres dan permenakertrans, pemerintah sudah menegaskan kepada para gubernur agar segera menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk roadmap (peta jalan) pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya, “kata Muhaimin.(tri)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Tanda Anda Kelelahan Kerja

Arti Sebuah Kemerdeka an Bagi Buruh

Nintendo Akan Kembangkan Monitor Tidur