Hak-hak Karyawan yang Mengundurkan Diri dan Dasar Hukumnya
Pertanyaan
Ada 2 orang karyawan kami mengajukan pengunduran diri, mereka telah mengajukan diri 30 hari sebelumnya. Karyawan pertama adalah Finance Manager dengan masa kerja 6 tahun dan karyawan kedua adalah finance staff dengan masa kerja 2 tahun. Pertanyaan saya adalah hak-hak apa saja yang mereka dapatkan atas pengunduran diri mereka dan dasar hukum untuk menerangkan hak-hak mereka tersebut?
Fija Lubis
Jawaban
Jawaban
Oleh : Anita Maharani
Ysh, Nn Fija Lubis,
Perihal hak apa saja yang didapatkan oleh karyawan yang mengundurkan diri dapat dijelaskan sebagai berikut.
Kategori pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi oleh kedua orang karyawan dapat digolongkan sebagai PHK sukarela, yakni PHK yang dilakukan oleh karyawan sendiri atas kemauannya. Sebelum membahas apa saja hak yang didapatkan atas dasar pengunduran diri karyawan, perlu kita ketahui terlebih dahulu bagaimana hukum perundangan yang berlaku terkait hal ini. Menurut Pasal 162 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 dinyatakan sebagai berikut “pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.
Dikarenakan ada referensi pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, dengan demikian perlu kita lihat isi materinya yang sebagai berikut,
“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana
pekerja/buruh diterima bekerja;
3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
(limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama”.
Setelah kita ketahui bersama apa dasar hukum mengenai pengunduran diri, kita perlu mengenai bagaimana perhitungan uang yang menjadi hak karyawan yang mengajukan pengunduran diri. Dalam Undang-Undang, uang yang menjadi hak karyawan ada dua, yakni uang penghargaan, dan uang pesangon.
Pertama-tama, jika karyawan yang mengundurkan diri memiliki masa kerja enam tahun, maka sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) butir (b) “masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah”. Dengan demikian, untuk hak uang penghargaan, nilai yang wajib diberikan perusahaan, adalah senilai tiga bulan gaji yang diterima selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan.
Selain uang penghargaan, perusahaan juga berkewajiban memberikan uang pesangon (Pasal 156 ayat (2) butir ( c ) “masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah”. Dengan demikian, untuk hak uang pesangon, adalah senilai tujuh bulan gaji yang diterima selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan.
Kedua, jika karyawan yang mengundurkan diri memiliki masa kerja dua tahun, maka sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) butir ( c ), karyawan tersebut berhak mendapatkan pesangon dengan penjelasan sebagai berikut, “masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah”. Dengan demikian, uang pesangon yang diterima adalah setara tiga bulan gaji yang diterima. Terkait dengan uang penghargaan, bagi karyawan yang memiliki masa kerja dua tahun, belum berhak mendapatkannya.
Demikian penjelasan dari kami, semoga berkenan.
Komentar
Posting Komentar