Peran & Fungsi Lembaga BIPARTIT

Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi antara Pengusaha dengan Pekerja untuk menyelesaikan perselesisihan hubungan industrial melalui perundingan yang dilakukan secara mufakat oleh para pihak tanpa dicampuri oleh pihak lain.

Anggota Bipartit adalah pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat diinstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Tujuan dibentuknya Bipartit dalam suatu perusahaan adalah untuk  menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Selain itu juga dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan perkerja/buruh.

Untuk mengetahui lebih terperinci silahkan lihat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.32/MEN/XII/2008.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Tanda Anda Kelelahan Kerja

Arti Sebuah Kemerdeka an Bagi Buruh

Nintendo Akan Kembangkan Monitor Tidur