Peran & Fungsi Lembaga BIPARTIT
Anggota Bipartit adalah pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat diinstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Tujuan dibentuknya Bipartit dalam suatu perusahaan adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Selain itu juga dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan perkerja/buruh.
Untuk mengetahui lebih terperinci silahkan lihat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.32/MEN/XII/2008.
Komentar
Posting Komentar