Postingan

Menampilkan postingan dengan label Komunikasi

Bisakah Serikat Pekerja Dibekukan?

Gambar
Pertanyaan  : Di perusahaan kami ada serikat pekerja. Hanya saja pro kepada perusahaan dan terkadang dalam pengambilan keputusan tidak melibatkan anggota.  Bisakah serikat kerja dibekukan oleh anggotanya dan bagaimana caranya? Jawaban:                                   Oleh ;  TRI JATA AYU PRAMESTI, S.H. Terima kasih untuk pertanyaan Anda.    Serikat   pekerja/serikat buruh  adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, demikian yang disebut dalam  Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh  (“UU No...

Tata Cara Pembentukan & Keanggotaan LKS Bipartit

Gambar
Oleh ; Setyo Pamungkas Hubungan Industrial Kemenakertrans RI Angkatan 63 Tahun 2012), tapi ada satu bahasan yang menarik. Lembaga Kerjasama Bipartit. Bagi saya, menarik mendengarkan penjelasan dari Ibu Dra. Haiyani Rumondang, MA,(Direktur Kelembagaan dan permasyarakatan Hubungan Industrial, Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI), yakni mengenai bagaimana hubungan industrial di Indonesia dikenal dan dipahami. Meskipun penjelasannya masih berada pada ranah permukaan (sebagai pembuka dalam pendidikan dan latihan Mediator Hubungan Industrial Kemenakertrans RI Angkatan 63 Tahun 2012), tapi ada satu bahasan yang menarik. Lembaga Kerjasama Bipartit.  Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit, beberapa hal pengaturan diperbaharui. Konsepsi tentang salah satu lembaga / sarana hubungan industrial ini, disinggung oleh Ibu Haiyani, bahwa ada beberapa hal yang perl...

LKS Bipartit Lahirkan Ketenangan & Hindari PHK

Gambar
JAKARTA (Pos Kota) -  Lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan menjadi  kunci ciptakan  hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan  bagi pembangunan perekonomian. “Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki  LKS  Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga  dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa, ” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, Selasa (15/4). Usai memberikan arahan kepada 325 pegawai Kemnakertrans yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis dan fungsional untuk meningkatkan kinerja di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, Muhaimin juga mengatakan LKS Bipartit juga  melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK. Dalam hubungan kerja, lanjutnya,  terjadinya  perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan h...

Perlukah Pembentukan Bipartit?

Gambar
Pertanyaan 1. Apakah pembentukan Bipartit masih diperlukan meskipun sudah ada Serikat Pekerja? 2. Hal-hal yang didiskusikan dengan pihak SP biasanya di perusahaan kami sangat luas tidak hanya masalah hak dan kewajiban. 3. Jika masih tetap diperlukan, apakah tidak menyalahi jika anggota bipartit juga merangkap anggota SP? Suratman Jawaban Oleh : Bambang Supriyanto Jawaban: 1.     Perlu diluruskan dulu tentang istilah “bipartit”. Sudah diketahui bahwa “bipartit” artinya dua pihak, dalam hal ini adalah pengusaha dan pekerja. Dalam konteks hubungan kerja, kata bipartit dipakai/ digunakan dalam dua pengertian: bipartit sebagai lembaga/badan yang dibentuk oleh pengusaha, merupakan gabungan antara wakil-wakil pengusaha dan wakil-wakil pekerja. Lembaga ini disebut Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit). Tujuan LKS Bipartit adalah untuk terciptanya hubungan kerja yang harmonis di tempat kerja. Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003, ...

5 Persoalan yang melekat pada buruh Indonesia

Gambar
Merdeka.com -  Sebagai entitas dalam lingkaran aktivitas ekonomi, buruh memegang peranan begitu penting. Tanpa buruh, aktivitas industri dan proses produksi tidak mungkin dapat berjalan. Namun demikian, kelompok buruh hingga saat ini masih menghadapi beragam persoalan pelik. Mereka seperti tidak memiliki kemampuan untuk mengakses kehidupan yang lebih layak. Persoalan yang mendera kaum buruh bahkan mencapai titik nadir. Keberlanjutan hidup kaum ini bahkan hampir terancam. Padahal, sumbangsih mereka kepada pemilik modal cukup besar, melebihi apa yang diharapkan. Alih-alih mendapat imbal balik yang layak, mereka justru mendapat tekanan dari pemilik modal. Setidaknya, merdeka.com merangkum beberapa persoalan yang hingga saat ini masih harus dihadapi kaum buruh Indonesia. berikut paparannya. 1. Outsourcing Sistem outsourcing atau alih daya masih dijalankan di Indonesia. Dalam sistem ini, buruh berada di bawah naungan sebuah agen, untuk dipekerjakan pada perusahaan ter...

Peran & Fungsi Lembaga BIPARTIT

Gambar
Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi antara Pengusaha dengan Pekerja untuk menyelesaikan perselesisihan hubungan industrial melalui perundingan yang dilakukan secara mufakat oleh para pihak tanpa dicampuri oleh pihak lain. Anggota Bipartit adalah pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat diinstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Tujuan dibentuknya Bipartit dalam suatu perusahaan adalah untuk  menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Selain itu juga dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan perkerja/buruh. Untuk mengetahui lebih terperinci silahkan lihat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.32/MEN/XII/2008.