Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perlindungan

Jaminan Santunan Kecelakaan Kerja & Kematian Meningkat

Trubus.id  --  Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Atas pertimbangan tersebut, pada 29 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi: Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja); Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambah...

Dana Pensiun Pekerja Nonformal, Iuran Mulai dari Rp 16.800

Gambar
Dahulu, dana pensiun maupun pesangon hanya menjadi milik mereka yang berstatus sebagai pegawai. Menjadi penyelenggara jaminan nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memangkas kesenjangan tersebut.  PAPARAN  mengenai beberapa produk layanan tersebut disampaikan instansi tersebut saat bertandang ke Gedung Biru  Kaltim Post , kemarin (16/11). Dipimpin Kepala Kanwil Kalimantan I Nyoman Mastera, BPJS Ketenagakerjaan disambut CEO Kaltim Post Group  Ivan Firdaus, bersama jajaran manajemennya. Dijelaskan Nyoman, hingga kini, paradigma terkait keeksklusifan dana pensiun masih berlaku di masyarakat. Masih cukup banyak yang beranggapan bahwa jaminan hari tua seperti pesangon atau dana pensiun, hanya tersedia bagi mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), atau karyawan dengan penghasilan tetap bulanan. “Pertama, kami menciptakan bentuk baru jaminan hari tua (JHT). Jika sebelumnya pegawai swasta menerima jaminan dala...

Perlukah Dana Pensiun Pribadi ?

Gambar
Oleh ; Adler Haymans Manurung. Ada pertanyaan apakah cukup dana pensiun yang dipotong dari gaji untuk pensiun? Perlukah saya membuat dana pensiun tersendiri di luar dari potongan gaji setiap bulan? Bagaimana mengelolanya supaya lebih besar pada saat pensiun? Pertama-tama harus dipahami mengenai konsep dan definisi dana pensiun. Para ahli menyebutkan dana pensiun merupakan dana yang tersedia ketika seseorang sudah pensiun bekerja. Umur seseorang untuk pensiun pada umumnya dimulai 58 tahun dan sekarang sudah mulai bergeser ke umu r 60 tahun, karena rata-rata usia hidup masyarakat sudah meningkat menjadi sekitar 70 tahun. Bahkan, jika diperhatikan angka 70 tahun merupakan angka biasa dan sudah mulai kematian menuju 75 tahun karena kesehatan dan gizi yang ada sekarang ini. Akibatnya, seseorang membutuhkan dana untuk bisa hidup setelah pensiun agar aktivitas sehari-hari bisa dilakukan dan bermakna bagi dirinya. Oleh karena itu, seseorang harus mengumpulkan dana sejak mulai bekerja s...

Hak-hak Karyawan yang Mengundurkan Diri dan Dasar Hukumnya

Gambar
Pertanyaan Ada 2 orang karyawan kami mengajukan pengunduran diri, mereka telah mengajukan diri 30 hari sebelumnya. Karyawan pertama adalah Finance Manager dengan masa kerja 6 tahun dan karyawan kedua adalah finance staff dengan masa kerja 2 tahun. Pertanyaan saya adalah hak-hak apa saja yang mereka dapatkan atas pengunduran diri mereka dan dasar hukum untuk menerangkan hak-hak mereka tersebut?  Fija Lubis Jawaban Oleh : Anita Maharani Ysh, Nn Fija Lubis, Perihal hak apa saja yang didapatkan oleh karyawan yang mengundurkan diri dapat dijelaskan sebagai berikut. Kategori pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi oleh kedua orang karyawan dapat digolongkan sebagai PHK sukarela, yakni PHK yang dilakukan oleh karyawan sendiri atas kemauannya. Sebelum membahas apa saja hak yang didapatkan atas dasar pengunduran diri karyawan, perlu kita ketahui terlebih dahulu bagaimana hukum perundangan yang berlaku terkait hal ini. Menurut Pasal 162 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 din...

Upah Buruh Berkeluarga Ditetapkan Lewat Perundingan Bipartit

Gambar
JAKARTA (Pos Kota) – Penentuan upah bagi buruh berkeluarga, sebaiknya disepakati melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja ditingkat perusahaan masing-masing. Selanjutnya, perundingan dalam penetapan upah secara bipartit tersebut dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan). “Penetapan upah minimum merupakan social safety net (jaring pengaman) yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan, “kata Menkertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin ( 18/11). Menurutnya, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi. Muhaimin mengatakan setelah penetapan upah minimum provinsi 2014, maka pemerintah mend...

Kerja di Indonesia, Pekerja Asing Harus Bersertifikat

Gambar
Merdeka.com -  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih merancang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Beleid itu nanti akan jadi acuan tenaga kerja terampil di Tanah Air menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.

Apakah Perusahaan Wajib Menanggung Biaya Pengobatan Anak Karyawan?

Gambar
Pertanyaan: Salam Hukumonline, Saya seorang karyawan tetap di salah satu perusahaan swasta dan saya sudah bekerja hampir 10 tahun. Baru-baru ini saya mengalami musibah anak saya sakit dan dirawat sampai sekarangpun masih dirawat dan sudah menghabiskan banyak biaya. Dan sampai saat ini juga tidak ada bantuan/santunan sedikitpun dari pihak perusahaan tempat saya bekerja. Yang saya ingin tanyakan adalah apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur untuk masalah saya ini atau tidak? Terima kasih.