Dana Pensiun Pekerja Nonformal, Iuran Mulai dari Rp 16.800
Dahulu, dana pensiun maupun pesangon hanya menjadi milik mereka yang berstatus sebagai pegawai. Menjadi penyelenggara jaminan nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memangkas kesenjangan tersebut.
PAPARAN mengenai beberapa produk layanan tersebut disampaikan instansi tersebut saat bertandang ke Gedung Biru Kaltim Post, kemarin (16/11). Dipimpin Kepala Kanwil Kalimantan I Nyoman Mastera, BPJS Ketenagakerjaan disambut CEO Kaltim Post Group Ivan Firdaus, bersama jajaran manajemennya.
Dijelaskan Nyoman, hingga kini, paradigma terkait keeksklusifan dana pensiun masih berlaku di masyarakat. Masih cukup banyak yang beranggapan bahwa jaminan hari tua seperti pesangon atau dana pensiun, hanya tersedia bagi mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), atau karyawan dengan penghasilan tetap bulanan.
“Pertama, kami menciptakan bentuk baru jaminan hari tua (JHT). Jika sebelumnya pegawai swasta menerima jaminan dalam bentuk pesangon langsung, kini dengan skema manfaat, ada pilihan untuk menerimanya setiap bulan saat memasuki masa pensiun,” ucapnya.
Selain diperuntukkan kepada pekerja yang sudah pensiun, dana tersebut kata dia, juga diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat total permanen atau meninggal dunia. Untuk ini, ahli waris sah yang menjadi penerimanya.
Menurut Nyoman, jaminan pensiun ini dipersiapkan untuk pekerja, agar tetap mendapatkan penghasilan bulanan saat memasuki usia yang tak lagi produktif. Pola preminya, kata dia, adalah dengan iuran sebesar 3 persen. Rinciannya, 1 persen dipotong dari penghasilan karyawan yang bersangkutan, sedangkan 2 persen lainnya dibebankan pada perusahaan.
“Masa iurannya bisa sampai 15 tahun. Sedangkan untuk ahli waris anak dari peserta juga mendapatkan benefit sampai 50 persen dari formulasi manfaat sampai dia berusia 23 tahun, memiliki pekerjaan tetap, atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima orangtua sampai batas waktu tertentu, dengan benefit mencapai 20 persen,” bebernya.
Selain itu, lanjut Nyoman, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan produk jaminan bagi kalangan bukan penerima upah (BPU). Golongan ini adalah mereka yang berstatus pekerja nonformal tanpa penghasilan tetap bulanan, seperti tukang ojek, pedagang eceran, dan sebagainya. Untuk golongan ini, dia mengatakan, fokus layanan mereka ada pada dua programnya, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian. “Jadi, dapat diambil jika pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja atau kematian,” imbuhnya.
Premi yang ditawarkan pun relatif jauh lebih murah dibanding produk jaminan asuransi lainnya. BPJS memberlakukan iuran dari Rp 16.800, dengan rincian Rp 10 ribu untuk kecelakaan dan Rp 6.800 untuk kematian. “Semakin besar iuran, makin besar pula manfaatnya,” tambah dia.
Dia mengakui, program tersebut belum sepenuhnya sampai ke masyarakat, terutama golongan yang BPU yang menjadi sasaran utama program baru mereka. Dia menyatakan, siap bermitra dengan Kaltim Post Group untuk menjadi wadah sosialisasi. (*/aji/man/k15)

Komentar
Posting Komentar