Perlukah Pembentukan Bipartit?

Pertanyaan 1. Apakah pembentukan Bipartit masih diperlukan meskipun sudah ada Serikat Pekerja? 2. Hal-hal yang didiskusikan dengan pihak SP biasanya di perusahaan kami sangat luas tidak hanya masalah hak dan kewajiban. 3. Jika masih tetap diperlukan, apakah tidak menyalahi jika anggota bipartit juga merangkap anggota SP? Suratman Jawaban Oleh : Bambang Supriyanto Jawaban: 1. Perlu diluruskan dulu tentang istilah “bipartit”. Sudah diketahui bahwa “bipartit” artinya dua pihak, dalam hal ini adalah pengusaha dan pekerja. Dalam konteks hubungan kerja, kata bipartit dipakai/ digunakan dalam dua pengertian: bipartit sebagai lembaga/badan yang dibentuk oleh pengusaha, merupakan gabungan antara wakil-wakil pengusaha dan wakil-wakil pekerja. Lembaga ini disebut Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit). Tujuan LKS Bipartit adalah untuk terciptanya hubungan kerja yang harmonis di tempat kerja. Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003, ...